Gambar tema oleh Storman. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 September 2016

Syarat-Syarat Hewan Qurban

Syarat hewan qurban - Didalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan sedikit tentang bagaimana keadaan hewan yang bisa dijadikan hewan qurban menurut penjelasan dari Rasulullah SAW.

Lihat juga: Pengertian Qurban, Hadits Tentang Qurban 

syarat sah hewan qurban
 

Syarat Hewan Qurban

Secara garis besar, berikut adalah beberapa syarat sah seekor hewan dapat diqurbankan.
  1. Tidak Terdapat Cacat
  2. Telah Mencapai Usia Minimal (Setiap Hewan Berbeda)
  3. Termasuk Hewan Ternak

Hewan qurban Tidak Boleh Cacat

Syarat sah hewan qurban yang pertama yaitu hewan yang akan diqurbankan tidak boleh terdapat cacat fisik, cacat tersebut yaitu pincang kakinya, matanya buta sebelah (jelas terlihat), sakit (yang sudah jelas sakitnya), dan terlalu kurus.
Ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban? ‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)

Abu Dawud meriwayatkan hadis senada;
Dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata; aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata: “Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban.” Kemudian belau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang. Abu Daud berkata; tidak ada sumsum padanya. (H.R. Abu Dawud)

Hewan Qurban Harus Sudah Mencapai Usia Minimal

Hewan yang akan diqurbankan selain tidak boleh terdapat cacat juga harus sudah mencapai usia minimal. Haditsnya yaitu sebagai berikut:
 
Dari Al Bara` dia berkata; “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (H.R.Bukhari)

Riwayat lain berbunyi;

Dari Al Bara` bin ‘Azib radliallahu ‘anhu dia berkata; Pamanku yaitu Abu Burdah pernah menyembelih binatang kurban sebelum shalat (ied), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban) Lantas pamanku berkata; “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor Jadza’ah.” Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain kamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Barang siapa berkurban sebelum shalat (Iedul Adlha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah shalat (Iedul Adlha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (H.R. Bukhari)


Hewan Qurban Termasuk Binatang Ternak

Didalam quran surah al hajj ayat 34 Alloh SWT berfirman yang artinya:

Dan bagi tiap-tiap umat telah Aku syariatkan Mansak, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka (Al-Hajj; 34)

Definisi bahimatul An’am adalah hewan ternak yang berupa unta, sapi dan kambing yang mencakup kambing biasa (dengan bulu lurus dan kasar) dan domba (dengan bulu wol). As-Syaukani berkata;

Bahimatul An’am adalah unta, sapi dan kambing (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 642)


Ayat ini mengandung isyarat bahwa hewan kurban hanyalah unta, sapi dan kambing sebagaimana yang dijelaskan as-Syaukani;

Di dalamnya ada isyarat bahwa berkurban tidak bisa kecuali dengan An’am (unta, sapi dan kambing), tidak bisa selainnya (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 647)

As-Syafi’i berkata adalam Al-Umm;

"Hewan-hewan kurban adalah Jadza’ah dari domba dan Tsaniyy dari kambing, unta dan sapi. Hewan apapun selain ini tidak bisa menjadi hewan kurban (Al-Umm, vol 2 hlm 223)


Itulah penjelasan singkat tentang syarat-syarat hewan qurban, jika ada pertanyaan silahkan isi kolom komentar dibawah.
Sumber: suara-islam.com/read/index/5689/Inilah-Syarat-syarat-dan-Ketentuan-Hewan-Kurban

0 on: "Syarat-Syarat Hewan Qurban"