Pengertian qurban - Tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari dimana semua umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya yang kedua setelah beberapa bulan sebelumnya telah merayakan hari raya iedul fitri.
Pada hari raya yang disebut juga dengan iedul qurban ini, orang muslim yang mampu secara materi diwajibkan untuk berkurban hewan yang telah ditentukan jenisnya.
Namun apakah arti dari qurban itu sendiri? Didalam artikel ini kami akan menerangkan sedikit apa arti qurban didalam islam.Pengertian Qurban
Qurban secara bahasa (bahasa arab) berarti "Dekat, diambil dari kata dasar Qoroba Yaqrobu Qurbanan.
Sedangkan secara istilah, Qurban adalah pemotongan hewan ternak oleh umat islam pada hari raya iedul adha dan hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
Didalam fiqih, qurban dibagi kepada 2 bagian, yaitu Al Hadyu dan Udhiyah.
- Pengertian Al Hadyu
Al Hadyu yaitu hewan yang disembelih oleh para jama'ah haji (Setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib berqurban, jika tidak diganti oleh shaum 10 hari, 3 hari saat haji dan 7 hari setelah pulang selesai haji). Dan pengurban haram memakan dagingnya. - Pengertian Udhiyah
Udhiyah adalah yang disembelih oleh umat islam yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji. Pengurban dibolehkan memakan daging sembelihan.
Istilah-Istilah Dalam Ibadah Qurban
Ada beberapa istilah yang penting diketahui oleh pengurban dan juga seluruh umat islam, diantaranya yaitu:- Nahr
Nahr adalah menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah terlebih dahulu. - Dzibhu
Dzibhu adalah menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan pernafasan. - 'Aqar
‘Aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri. - Al Hadyu
Sudah dijelaskan pada poin pengertian qurban diatas. - Udhiyah
Sudah dijelaskan pada poin pengertian qurban diatas.
Larangan Bagi Pengurban
Selain ibadah qurban yang wajib (untuk muslim yang mampu), ada juga beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang akan berkurban (berdasarkan hadits shohih), yaitu memotong kuku dan mencukur rambut dari mulai tanggal 1 dzulhijjah hingga dilaksanakan penyembelihan qurban. Haditsnya sebagai berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah
(maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka
hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan
kukunya
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ
هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
حَتَّى يُضَحِّىَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila
telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut
dan kukunya sampai ia berqurban
Beberapa pendapat para ulama tentang hadits diatas:
1.
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah,
Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i menyatakan
haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan
kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2.
Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh
tanzih, dan bukan haram, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa
Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang
Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya
di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan
sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah
anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam
salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau
lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah
dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang
lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan
dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga
adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits
larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena
sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian
berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk
orang yang ihrom.
Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian qurban didalam islam, semoga bermanfaat. Jika anda mampu untuk berqurban, jangan ragu lagi karena selain ini wajib, dengan melaksanakan ibadah qurban alloh swt akan lebih dekat dengan kita.
Source: belajar-fiqih.blogspot.com, hakikatislam.com
Source: belajar-fiqih.blogspot.com, hakikatislam.com
ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu
BalasHapus