Gambar tema oleh Storman. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 September 2016

Pengertian Qurban Dalam Islam

Pengertian qurban - Tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari dimana semua umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya yang kedua setelah beberapa bulan sebelumnya telah merayakan hari raya iedul fitri.
Pada hari raya yang disebut juga dengan iedul qurban ini, orang muslim yang mampu secara materi diwajibkan untuk berkurban hewan yang telah ditentukan jenisnya.
Namun apakah arti dari qurban itu sendiri? Didalam artikel ini kami akan menerangkan sedikit apa arti qurban didalam islam.


Pengertian Qurban

Qurban secara bahasa (bahasa arab) berarti "Dekat, diambil dari kata dasar Qoroba Yaqrobu Qurbanan.
Sedangkan secara istilah, Qurban adalah pemotongan hewan ternak oleh umat islam pada hari raya iedul adha dan hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
Didalam fiqih, qurban dibagi kepada 2 bagian, yaitu Al Hadyu dan Udhiyah.
  • Pengertian Al Hadyu
    Al Hadyu yaitu hewan yang disembelih oleh para jama'ah haji (Setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib berqurban, jika tidak diganti oleh shaum 10 hari, 3 hari saat haji dan 7 hari setelah pulang selesai haji). Dan pengurban haram memakan dagingnya.
  • Pengertian Udhiyah
    Udhiyah adalah yang disembelih oleh umat islam yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji. Pengurban dibolehkan memakan daging sembelihan.

Istilah-Istilah Dalam Ibadah Qurban

Ada beberapa istilah yang penting diketahui oleh pengurban dan juga seluruh umat islam, diantaranya yaitu:
  •  Nahr
    Nahr adalah menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah terlebih dahulu.
  •  Dzibhu
    Dzibhu adalah menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan pernafasan.
  • 'Aqar
    ‘Aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri.
  • Al Hadyu
    Sudah dijelaskan pada poin pengertian qurban diatas.
  • Udhiyah
    Sudah dijelaskan pada poin pengertian qurban diatas.

Larangan Bagi Pengurban

Selain ibadah qurban yang wajib (untuk muslim yang mampu), ada juga beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang akan berkurban (berdasarkan hadits shohih), yaitu memotong kuku dan mencukur rambut dari mulai tanggal 1 dzulhijjah hingga dilaksanakan penyembelihan qurban. Haditsnya sebagai berikut:


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban
Beberapa pendapat para ulama tentang hadits diatas:
 
1.      Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2.      Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3.      Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom.

Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian qurban didalam islam, semoga bermanfaat. Jika anda mampu untuk berqurban, jangan ragu lagi karena selain ini wajib, dengan melaksanakan ibadah qurban alloh swt akan lebih dekat dengan kita.
Source:  belajar-fiqih.blogspot.com, hakikatislam.com

1 on: "Pengertian Qurban Dalam Islam"
  1. ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu

    BalasHapus