Gambar tema oleh Storman. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 September 2016

Hukum Qurban Dalam Islam

Hukum qurban - Istilah berkurban/berkorban/mempersembahkan sesuatu terdapat dalam berbagai agama dengan maksud atau tujuan yang tentunya berbeda. Lalu bagaimana dengan islam, apa hukum berqurban didalam islam?
Didalam artikel ini, kami akan mencoba menjelaskan bagaimana hukum berqurban didalam islam serta kapan dilaksanakan qurban.

bagaimana hukum qurban dalam islam?

Hukum Qurban

Allah SWT berfirman didalam al quran:
“Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah (untuk Robbmu).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ada beberapa pendapat para ulama tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib, dan sunnah mu'akadah. Berikut dalil dan hadits tentang qurban.

  • Hukum Qurban Wajib

Pendapat pertama menyatakan wajib qurban bagi orang yang berkelapangan.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408)
Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Dan dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas ra., “Nabi saw. pernah berqurban dengan dua ekor kambing berwarna belang dan bertanduk.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
  • Hukum Qurban Sunnah Mu'akkadah

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

 Itulah penjelasan lengkap tentang bagaimana hukum qurban didalam islam, semga dengan artikel ini anda mendapatkan ilmu serta manfaat. Aamiin

Sumber: Islampos.com, Muslim.or.id

0 on: "Hukum Qurban Dalam Islam"