Gambar tema oleh Storman. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Qurban. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2016

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

- 2 komentar
Tata cara menyembelih hewan kurban - Didalam setiap ibadah, Rasulullah Saw telah memberikan contoh secara rinci agar kita selaku ummatnya dapat mengikutinya secara benar. Seperti dalam shalat yang dijelaskan bagaimana cara takbirotul ihram hingga bagaimana cara salam yang benar.
Begitu juga dengan ibadah kurban, Rasulullah Saw telah memberikan contoh lengkap harus bagaimana kita melaksanakan ibadah yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini. Dari mulai syarat hewan qurban, waktu penyembelihan, hingga bagaimana cara menyembelih qurban yang benar sesuai syariat yang akan dijelaskan didalam artikel ini.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Ada beberapa poin yang harus kita perhatikan saat akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban:

1. Menajamkan Pisau dan Memperlakukan Hewan dengan Baik

tata cara penyembelihan hewan kurban 1
Hal pertama yang harus diperhatikan ketika akan menyebelih hewan kurban (terutama oleh penyembelih) adalah menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih, ini bertujuan supaya waktu penyembelihan bisa sangat cepat agar tidak menyiksa hewan.
Dalil yang berkaitan dengan ini bisa anda lihat pada gambar diatas.

2. Menjauhkan Pisau dari Pandangan Hewan yang akan Dikurbankan

tata cara penyembelihan hewan kurban 2

Hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah penyembelih hewan kurban harus menjauhkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dari pandangan hewan yang akan dikurbankan.
Dari kedua poin ini kita bisa lihat bahwa islam sangat menyayangi binatang dan islam mengajarkan kita untuk menyayangi binatang.

3. Menghadapkan hewan kurban kearah kiblat

tata cara penyembelihan hewan kurban 3

Selanjutnya adalah hewan yang akan dikurbankan harus diarahkan kearah kiblat, sama seperti arah ketika kita shalat.
Haditsnya bisa anda lihat pada gambar diatas.

4. Membaringkan Hewan diatas Lambung Sebelah Kiri

tata cara penyembelihan hewan kurban 4

Hewan yang akan disembelih seperti sapi atau kambing pasti dibaringkan terlebih dahulu lalu diikat, agar tidak bisa bergerak. Usahakan agar posisi berbaring hewan diatas lambung sebelah kiri, seperti yang diajarkan Rasulullah Saw dalam hadits pada gambar diatas.

5. Menginjakkan Kaki di Leher Hewan

tata cara penyembelihan hewan kurban 5

Sebelum hewan disembelih, kaki penyembelih harus menginjak leher hewan, seperti yang diontohkan Rasulullah Saw.
Rasulullah mungkin sengaja melakukan hal tersebut agar hewan tidak bergerak dan bisa menyembelih dengan lebih mantap.

6. Berdo'a Sebelum Menyembelih

tata cara penyembelihan hewan kurban 6

Ini adalah poin yang sangat penting, penyembelih wajib membaca do'a sebelum menyembelih hewan kurban. Do'a nya yaitu "Bismillahi Wallohu Akbar" yang artinya "Dengan nama Allah, dan Alloh itu Maha Besar."

7. Hal Lain Yang Harus Diperhatikan

Terakhir, berikut adalah hal-hal lain yang harus kita perhatikan yang bisa anda lihat pada gambar.

tata cara penyembelihan hewan kurban 7

tata cara penyembelihan hewan kurban 8

Itulah tata cara penyembelihan hewan kurban yang harus diperhatikan oleh kita yang akan melaksanakan ibadah kurban pada hari raya idul adha dan kapanpun ketika kita akan menyembelih hewan.
Semoga bermanfaat, dan kunjungi kembali blog ini untuk mendapatkan informasi penting dan menarik lainnya.
Sumber: Dakwart

Senin, 05 September 2016

Syarat-Syarat Hewan Qurban

- Tidak ada komentar
Syarat hewan qurban - Didalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan sedikit tentang bagaimana keadaan hewan yang bisa dijadikan hewan qurban menurut penjelasan dari Rasulullah SAW.

Lihat juga: Pengertian Qurban, Hadits Tentang Qurban 

syarat sah hewan qurban
 

Syarat Hewan Qurban

Secara garis besar, berikut adalah beberapa syarat sah seekor hewan dapat diqurbankan.
  1. Tidak Terdapat Cacat
  2. Telah Mencapai Usia Minimal (Setiap Hewan Berbeda)
  3. Termasuk Hewan Ternak

Hewan qurban Tidak Boleh Cacat

Syarat sah hewan qurban yang pertama yaitu hewan yang akan diqurbankan tidak boleh terdapat cacat fisik, cacat tersebut yaitu pincang kakinya, matanya buta sebelah (jelas terlihat), sakit (yang sudah jelas sakitnya), dan terlalu kurus.
Ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban? ‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)

Abu Dawud meriwayatkan hadis senada;
Dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata; aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata: “Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban.” Kemudian belau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang. Abu Daud berkata; tidak ada sumsum padanya. (H.R. Abu Dawud)

Hewan Qurban Harus Sudah Mencapai Usia Minimal

Hewan yang akan diqurbankan selain tidak boleh terdapat cacat juga harus sudah mencapai usia minimal. Haditsnya yaitu sebagai berikut:
 
Dari Al Bara` dia berkata; “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (H.R.Bukhari)

Riwayat lain berbunyi;

Dari Al Bara` bin ‘Azib radliallahu ‘anhu dia berkata; Pamanku yaitu Abu Burdah pernah menyembelih binatang kurban sebelum shalat (ied), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban) Lantas pamanku berkata; “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor Jadza’ah.” Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain kamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Barang siapa berkurban sebelum shalat (Iedul Adlha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah shalat (Iedul Adlha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (H.R. Bukhari)


Hewan Qurban Termasuk Binatang Ternak

Didalam quran surah al hajj ayat 34 Alloh SWT berfirman yang artinya:

Dan bagi tiap-tiap umat telah Aku syariatkan Mansak, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka (Al-Hajj; 34)

Definisi bahimatul An’am adalah hewan ternak yang berupa unta, sapi dan kambing yang mencakup kambing biasa (dengan bulu lurus dan kasar) dan domba (dengan bulu wol). As-Syaukani berkata;

Bahimatul An’am adalah unta, sapi dan kambing (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 642)


Ayat ini mengandung isyarat bahwa hewan kurban hanyalah unta, sapi dan kambing sebagaimana yang dijelaskan as-Syaukani;

Di dalamnya ada isyarat bahwa berkurban tidak bisa kecuali dengan An’am (unta, sapi dan kambing), tidak bisa selainnya (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 647)

As-Syafi’i berkata adalam Al-Umm;

"Hewan-hewan kurban adalah Jadza’ah dari domba dan Tsaniyy dari kambing, unta dan sapi. Hewan apapun selain ini tidak bisa menjadi hewan kurban (Al-Umm, vol 2 hlm 223)


Itulah penjelasan singkat tentang syarat-syarat hewan qurban, jika ada pertanyaan silahkan isi kolom komentar dibawah.
Sumber: suara-islam.com/read/index/5689/Inilah-Syarat-syarat-dan-Ketentuan-Hewan-Kurban

Dalil Ayat Quran dan Hadits Tentang Qurban

- Tidak ada komentar
Hadits Tentang Qurban - Dalam menjalankan suatu ibadah, kita harus tau dari mana perintah atau larangan itu berasal. Begitu juga dengan ibadah qurban yang dilaksanakan satu tahun sekali ini. Apa ayat al quran dan hadits shohih yang menjadi dasar perintah qurban?
Didalam artikel ini anda akan menemukan dalil dalil yang berkaitan dengan ibadah qurban. Jika anda ingin tahu apa pengertian qurban didalam islam, silahkan klik link tersebut.

hadits dan ayat tentang qurban

Ayat Quran dan Hadits Tentang Qurban

  • Ayat Al Quran Tentang Qurban

Berikut adalah beberapa ayat al quran yang menjelaskan perintah berqurban:

- Surat Al Kautsar Ayat 2


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah qurban.”

- Surat Al Hajj 36-37

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

- Surat Al An'am 162-163

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ 
 “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”

  • Hadits Tentang Qurban

Berikut adalah beberapa hadits nabi Muhammad SAW tentang Qurban:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )).

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 11051, Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2812, Imam At-Tirimidzi dalam Sunan-nya no. 1521 dan yang lainnya. Imam At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini gharib”. Syaikh Al-Albani menshahihkan Hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan lainnya.

- Hadits tentang waktu qurban


وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ: { شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”

- Hadits tentang syarat hewan qurban


وَعَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: { "أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي" } رَوَاهُ الْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان

”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: hewan yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersumsum.”

وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { "لا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً, إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ" } رَوَاهُ مُسْلِم

”Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang sudah berumur setahun. Apabila kamu sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing yang berumur enam bulan hingga setahun.”


- Hadits tentang cara membagikan hewan qurban


وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan qurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan qurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

- Hadits tentang qurban oleh beberapa orang


وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم


”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Itulah beberapa ayat al quran serta hadits nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan ibadah qurban, semoga bermanfaat. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya.
Sumber: Muslimah.or.id - belajar-fiqih.blogspot.com

Hukum Qurban Dalam Islam

- Tidak ada komentar
Hukum qurban - Istilah berkurban/berkorban/mempersembahkan sesuatu terdapat dalam berbagai agama dengan maksud atau tujuan yang tentunya berbeda. Lalu bagaimana dengan islam, apa hukum berqurban didalam islam?
Didalam artikel ini, kami akan mencoba menjelaskan bagaimana hukum berqurban didalam islam serta kapan dilaksanakan qurban.

bagaimana hukum qurban dalam islam?

Hukum Qurban

Allah SWT berfirman didalam al quran:
“Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah (untuk Robbmu).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ada beberapa pendapat para ulama tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib, dan sunnah mu'akadah. Berikut dalil dan hadits tentang qurban.

  • Hukum Qurban Wajib

Pendapat pertama menyatakan wajib qurban bagi orang yang berkelapangan.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408)
Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Dan dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas ra., “Nabi saw. pernah berqurban dengan dua ekor kambing berwarna belang dan bertanduk.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
  • Hukum Qurban Sunnah Mu'akkadah

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

 Itulah penjelasan lengkap tentang bagaimana hukum qurban didalam islam, semga dengan artikel ini anda mendapatkan ilmu serta manfaat. Aamiin

Sumber: Islampos.com, Muslim.or.id

Pengertian Qurban Dalam Islam

- 1 komentar
Pengertian qurban - Tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari dimana semua umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya yang kedua setelah beberapa bulan sebelumnya telah merayakan hari raya iedul fitri.
Pada hari raya yang disebut juga dengan iedul qurban ini, orang muslim yang mampu secara materi diwajibkan untuk berkurban hewan yang telah ditentukan jenisnya.
Namun apakah arti dari qurban itu sendiri? Didalam artikel ini kami akan menerangkan sedikit apa arti qurban didalam islam.


Pengertian Qurban

Qurban secara bahasa (bahasa arab) berarti "Dekat, diambil dari kata dasar Qoroba Yaqrobu Qurbanan.
Sedangkan secara istilah, Qurban adalah pemotongan hewan ternak oleh umat islam pada hari raya iedul adha dan hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
Didalam fiqih, qurban dibagi kepada 2 bagian, yaitu Al Hadyu dan Udhiyah.
  • Pengertian Al Hadyu
    Al Hadyu yaitu hewan yang disembelih oleh para jama'ah haji (Setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib berqurban, jika tidak diganti oleh shaum 10 hari, 3 hari saat haji dan 7 hari setelah pulang selesai haji). Dan pengurban haram memakan dagingnya.
  • Pengertian Udhiyah
    Udhiyah adalah yang disembelih oleh umat islam yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji. Pengurban dibolehkan memakan daging sembelihan.

Istilah-Istilah Dalam Ibadah Qurban

Ada beberapa istilah yang penting diketahui oleh pengurban dan juga seluruh umat islam, diantaranya yaitu:
  •  Nahr
    Nahr adalah menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah terlebih dahulu.
  •  Dzibhu
    Dzibhu adalah menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan pernafasan.
  • 'Aqar
    ‘Aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri.
  • Al Hadyu
    Sudah dijelaskan pada poin pengertian qurban diatas.
  • Udhiyah
    Sudah dijelaskan pada poin pengertian qurban diatas.

Larangan Bagi Pengurban

Selain ibadah qurban yang wajib (untuk muslim yang mampu), ada juga beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang akan berkurban (berdasarkan hadits shohih), yaitu memotong kuku dan mencukur rambut dari mulai tanggal 1 dzulhijjah hingga dilaksanakan penyembelihan qurban. Haditsnya sebagai berikut:


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban
Beberapa pendapat para ulama tentang hadits diatas:
 
1.      Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2.      Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3.      Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom.

Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian qurban didalam islam, semoga bermanfaat. Jika anda mampu untuk berqurban, jangan ragu lagi karena selain ini wajib, dengan melaksanakan ibadah qurban alloh swt akan lebih dekat dengan kita.
Source:  belajar-fiqih.blogspot.com, hakikatislam.com