Gambar tema oleh Storman. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 September 2016

QURBAN

Definisi

Al-Hadyu   : Yang disembelih oleh jama’ah hajji, pengurban haram memakannya
Udhiyah     : Yang disembelih oleh selain jama’ah hajji, pengurban halal memakannya
Nahr           :
·         Nahr adalah menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah terlebih dahulu.
·         Dzibhu adalah menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan pernafasan.
·         ‘Aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri

Nusuk         :
·         Ibadah
·         Menyembelih (hewan kurban)
·         Pekerjaan-pekerjaan dan bacaan-bacaan yang dilakukan di dalam ibadah haji.

Sunnah Dzul Hijjah
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

1.      Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2.      Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3.      Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom.

Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.

Shaum Arafah
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَ البَاقِيَةَ
“Puasa Arafah itu menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang. ”(HR. Muslim no. 1162)

Hukum Qurban
1.      Wajib
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Menurut imam Hanafi wajib bagi yang muqim tapi tidak bagi yang safar
2.      Sunnah
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
ورد عن جابر قال  : صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى فلمّاانصرف أتي بكبش فذبحه ، فقال : بسم الله والله أكبر ، اللهمّ هذا عنّي وعن من لم يضح من أمتي ( رواه أحمد وأبو داود والترمذي )
Diriwayatkan  dari Jabir, ia berkata : Saya telah sholat  Iedhul Adha bersama Rasullloh Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ketika beliau selesai sholat, maka didatangkan pada beliau seekor domba dan kemudian beliau menyembelihnya, seraya berkata : “Bismillah, Allahu Akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang belum berudlhiyah dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Turmudzi)
وعن علي بن الحسين عن أبي رافع أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحى كبشين سمينين أقرنين أملحين ( رواه أحمد )
Artinya : “Dan dari Ali bin Al-Husain dari Rofi’:” Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila datang Hari Udlhiyah , beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan warnanya putih campur hitam.( HR.Ahmad).

3.      Sunnah Mu’akkadah
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Pembagian Daging Udlhiyah
Dalam pembagian daging udlhiyah dibagi menjadi tiga ; sepertiga untuk dimakan keluarga yang menyembelih; sepertiga untuk dishadaqahkan; sepertiga untuk dihadiahkan kepada para sahabat. Tetapi boleh juga dishadaqahkan seluruhnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
كلوا وادخروا وتصدقوا
“Makanlah daging udlhiyah dan simpanlah dan shadaqahkanlah.”
…………. فكلوا مابدا لكم وأطعموا وادخروا
“Makanlah apa yang nampak bagi kamu, berikanlah dan simpanlah.” (HR. Ahmad, Muslim dan Turmudzi, dan dishohihkan oleh Turmudzi)

Boleh Menyimpan Daging Udlhiyah Melebihi Tiga Hari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging udlhiyah yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus
Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
”Barangsiapa di antara kalian berudlhiyah, maka janganlah ada daging udlhiyah yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” [HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974]
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[ HR. Tirmidzi no. 1510]

Larangan Menjual Kulit Udlhiyah & Memberi Upah Bagi Tukang Sembelih
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

عن علي بن أبي طالب رضى الله عنه قال : أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلّم : أن أقومَ علىَ بدنهِ وأتصدّقَ بلحومها وجلودها وأجلّتها  ، وأن لا أعطى الجازرَ منها شيئً ، وقال : نحن نعطيه من عند نا ( متفق عليه )
“Dari Ali Bin Abi Thilob radhiyallahu anhu ia berkata : “Aku diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam supaya mengurus untanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang udlhiyah tersebut kepada tukang sembelih. Seraya beliau bersabda : “Kami akan memberi dia dari bagian kami sendiri.” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
وعن أبي سعيدٍ : أنّ قتادة بن النعمان أخبره أنّ النبي صلى الله عليه وسلّم قام, فقال : إني كنت أمرتكم أن لا تأكلوا لحوم الأضاحى فوق ثلاثة أيامٍ ، ليسعكم ، وإني أحلّه لكم, فكلوا منه ماشئتم ، ولا تبيعوا لحوم الهدي والأضاحى ، وكلوا ، وتصدّقوا واستمتعوا بجلودها ، ولا تبيعواها ، وإن أطعمتم من لحومها شيئًا ، فكلوا أنى شئتم ( رواه أحمد )
“Dan dari Abi Sa’id : Sesungguhnya Qotadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri lalu bersabda : “Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak akan makan daging udlhiyah sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi aku halalkan dia kepada kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan janganlah kamu jual daging hadyu (Binatang yang disembelih sebagai denda karenba planggaran Hajji atau umrah) dan daging udlhiyah, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun  sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, makanlah sesukamu.” (HR. Ahmad )
Penjelasan :
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al-Mubarok berkata :  Perkataan : “dan kiranya kami tidak akan berikan sedikitpun dari daging udlhiyah itu kepada tukang sembelih” Itu menunjukkan, bahwa tukang sembelihnya itu tidak boleh diberi sedikitpun dari daging udlhiyah tersebut ( sebagai upah ) jadi bukan tidak diberinya semata-semata itu yang dimaksud, tetapi yang dimaksud disini adalah pemberian karena menyembelihnya itu.
Al Qurthubi berkata : “Hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udlhiyah atau hadiah dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata “julud” : ( kulit ) dan “Ajillah” : (punuk ) itu ma’thuf ( dihubungkan ) dengan lahm ( daging ) jadi hukumnya sama. Sedang para ulama’ telah sepakat, bahwa daging udlhiyah itu tidak boleh dijual. Maka begitu pula kulitnya dan punuknya.
Perkataan “Manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual dia” itu menunjukkan diperkenankanya memanfaatkan kulit udlhiyah tetapi jangan dijual. (Mukhtashor Nailul Author, Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al Mubarok : 4/58).

Hikmah Disyari’atkannya Udlhiyah
1.      Taqarrub diri kepada Allah Ta’ala.
فصلّ لربك  وانحر
قل إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله رب العالمين {الأنعام : 162}
2.      Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS
3.      Mencukupi nafkah pada hari Ied dan menyebarkan rohmat kepada orang-orang fakir dan miskin.
4.      Sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikanNya, yang berupa binatang ternak kepada kita.
....فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ ....
…..Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…”. (QS.Al-Hajj : 36-37)

Sifat-sifat hewan Qurban :
1.      Cacat
2.      Sakit yang sudah jelas
3.      Genap usia
4.      Sah kepemilikan
5.      Jika hasil urunan tidak melebihi batas maksimal
6.      Kotor yang tidak bisa dibersihkan


عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan Musinnah.  Kecuali jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah Jadza’ah domba.” (H.R. Muslim)

قال الشَّافِعِيُّ ) رَحِمَهُ اللَّهُ الضَّحَايَا الْجَذَعُ من الضَّأْنِ والثنى من الْمَعْزِ وَالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَلَا يَكُونُ شَيْءٌ دُونَ هذا ضَحِيَّةً
hewan-hewan kurban adalah Jadza’ah dari domba dan Tsaniyy dari kambing, unta dan sapi. Hewan apapun selain ini tidak bisa menjadi hewan kurban (Al-Umm, vol 2 hlm 223)

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،: ” أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Dari Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; hewan bermata juling yang sangat jelas julingnya, hewan sakit yang sangat jelas sakitnya, hewan pincang yang sangat jelas pincangnya dan hewan kurus yang tidak memiliki daging otak.” (HR. Abu Daud no. 2802, Tirmidzi no. 1479, An-Nasai no. 4369, Ibnu Majah no. 3144, Ahmad no. 18667, dan Al-Baihaqi no. 19099)


0 on: "QURBAN"